Header Ads

Modal Rp 5.500, Dijual Rp 10.000 Per Keping

Duri (RP)

Peredaran VCD/DVD porno marak di Duri. Tontonan pendongkrak libido dan
berpotensi besar memicu tindak asusila itu selama ini terkesan dijual
bebas oleh pedagang VCD yang berserak di kaki lima Pasar Duri.
Menyadari bahaya barang haram tersebut, jajaran Polsek Mandau tak
tinggal diam.

Kapolsek Mandau AKP Devy Firmansyah SIK turun langsung memimpin razia
VCD porno tersebut Jumat (11/11/11) lalu. Sebanyak 26 personil polisi
dikerahkan dalam razia yang mulai berlangsung sekitar jam 10.00 WIB
itu. Hasilnya cukup mencengangkan. Sebanyak 337 keping VCD porno
berhasil diamankan.

Kapolsek Mandau didampingi Kasi Humas Aiptu Joko Utomo Kamis (17/11)
kemarin menyebut, dalam razia itu empat orang pedagang yang terbukti
memiliki VCD porno untuk diperjualbelikan diamankan bersama barang
bukti. Sementara itu, dua penjual yang berhasil melarikan diri saat
razia tengah berlangsung kini terus dicari polisi.

Disebutkan Kapolsek, pedagang yang diamankan untuk diproses hukum
lebih lanjut terdiri dari SD (40) warga Jalan Imam Bonjol Duri Timur
(memiliki 140 keping VCD porno), SY (47) penduduk Jalan Jaya Murni
Duri Barat (91 keping), SS (34) warga Jalan Sumur Ladang Duri Barat
(50 keping) dan WP (23) warga Jalan Sudirman Gang Hasanah Duri Timur
(5 keping). Di lapak dua pedagang yang melarikan diri saat dirazia
juga ditemukan 51 keping VCD porno. Total BB termasuk barang temuan
berjumlah 337 keping.

Penjual dan barang bukti VCD porno tersebut kini sudah diamankan di
Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan
dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman paling rendah enam bulan dan paling lama 12 tahun,"
kata Devy Firmansyah.

Pihak Polsek Mandau pun mengaku sangat serius mengkasuskan penjual VCD
porno ini. Razia rutin pun akan diteruskan untuk meminimalisir
penjualan VCD porno di kota ini. Tindakan tegas itu didasari pula oleh
cukup banyaknya kasus tindak asusila di wilayah hukum Polsek Mandau
yang diduga dipicu oleh tontonan pornografi.

Ditambahkan Kapolsek, empat tersangka mengaku menjual VCD porno
tersebut Rp 10.000 per keping. Sementara modalnya Rp 5.500 per keping.
Para tersangka pun menyebut, barang haram itu dipasok seseorang dari
Pekanbaru. Identitas pemasoknya tidak mereka ketahui. Meski begitu,
pihak penyidik Polsek Mandau akan tetap mengincar pemasok kepingan
esek-esek itu.

Apakah tindakan tegas serupa juga akan diberlakukan kepada pemilik
Warnet yang tidak memblok konten porno atau sengaja membiarkan
pelanggannya menonton VCD atau DVD porno? "Itu pun akan ditindak kalau
cukup bukti," ujar Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Joko Utomo.(sda)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.